Selasa, 26 Januari 2010

TATACARA BERSUCI BAGI PEREMPUAN ISTIHADLOH

Bagi perempuan yang sedang istihadloh harus memperhatikan cara-cara bersuci yang sudah disebutkan dalam beberapa kitab fiqh,seperti dibawah ini :
1. Istihadloh itu adalah hadast yang tidak bisa menghalangi terlaksananya ibadah puasa (dalam bulan ramadlan) dan sholat (lima waktu) dan ibadah lainnya yang diharamkan karena haidl,ini dilakukan karena keadaan dlorurat.
2. Sebelum berwudlu' / tayamum,seorang perempuan harus lebih dahulu membersihkan farjinya (kemaluannya),kemudian dibalut dengan alat pembalut atau sebelum itu disumbat dengan kapas / lainnya yang suci terus kemudian dibalut. Alat tersebut bisa digunakan asal tidak sedang puasa,karena dikhawatirkan masuk kedalam lubang vagina dan mungkin tidak sedang dalam berpuasa tapi dia merasa kesakitan bila memakai kedua alat tersebut,maka seorang perempuan boleh memakai alat tersebut. Kemudian setelah dibalut baru mengerjakan wudlu' dengan syarat bila waktu sholat sudah tiba (sebab bersucinya dalam keadaan dlorurat).
3. Bila sudah berwudlu' maka segera untuk menjalankan sholat demikian itu dilakukan untuk mengurangi hadastnya. Sedangkan dia boleh menunda sholat apabila memang untuk kemaslahatan seperti menutupi 'aurot,menunggu sholat berjamaah,mencari arah kiblat dan lainnya. Apabila dia menunda sholatnya dengan tanpa ada kemaslahatan maka hukumnya wudlunya dianggap batal,dan dia wajib melakukan wudlu lagi.
4. Setiap kali akan menjalankan ibadah fardlu,maka dia wajib untuk menjalankan wudlu,meskipun fardlunya tersebut dikarenakan nadzar,disamping itu kapas atau pembalut yang dipakai juga harus diperbarui (diganti),adapun hal-hal yang berkaitan dengan pembalut (tali temalinya misalnya) cukup dicuci (tak perlu diganti). Yang demikian ini dilakukan karena disamakan dengan diperbaharuinya wudlu diatas.
5. Seandainya setelah dibalut darahnya tetap saja keluar disebabkan derasnya,maka hal itu tidak menjadi perubahan hukum (tidak membatalkan wudlu).
6. Apabila setelah bersuci (berwudlu / tayamum) atau ditengah-tengahnya bersuci darahnya berhenti maka dia wajib untuk bersuci lagi. Apabila dia sudah menjalankan sholat dia wajib untuk mengulanginya lagi,sebab dengan tersebut dia sudah tidak istihadloh lagi.

Tidak ada komentar:

 
$6.00 Welcome Survey After Free Registration!