Selasa, 26 Januari 2010

TATACARA BERSUCI BAGI PEREMPUAN ISTIHADLOH

Bagi perempuan yang sedang istihadloh harus memperhatikan cara-cara bersuci yang sudah disebutkan dalam beberapa kitab fiqh,seperti dibawah ini :
1. Istihadloh itu adalah hadast yang tidak bisa menghalangi terlaksananya ibadah puasa (dalam bulan ramadlan) dan sholat (lima waktu) dan ibadah lainnya yang diharamkan karena haidl,ini dilakukan karena keadaan dlorurat.
2. Sebelum berwudlu' / tayamum,seorang perempuan harus lebih dahulu membersihkan farjinya (kemaluannya),kemudian dibalut dengan alat pembalut atau sebelum itu disumbat dengan kapas / lainnya yang suci terus kemudian dibalut. Alat tersebut bisa digunakan asal tidak sedang puasa,karena dikhawatirkan masuk kedalam lubang vagina dan mungkin tidak sedang dalam berpuasa tapi dia merasa kesakitan bila memakai kedua alat tersebut,maka seorang perempuan boleh memakai alat tersebut. Kemudian setelah dibalut baru mengerjakan wudlu' dengan syarat bila waktu sholat sudah tiba (sebab bersucinya dalam keadaan dlorurat).
3. Bila sudah berwudlu' maka segera untuk menjalankan sholat demikian itu dilakukan untuk mengurangi hadastnya. Sedangkan dia boleh menunda sholat apabila memang untuk kemaslahatan seperti menutupi 'aurot,menunggu sholat berjamaah,mencari arah kiblat dan lainnya. Apabila dia menunda sholatnya dengan tanpa ada kemaslahatan maka hukumnya wudlunya dianggap batal,dan dia wajib melakukan wudlu lagi.
4. Setiap kali akan menjalankan ibadah fardlu,maka dia wajib untuk menjalankan wudlu,meskipun fardlunya tersebut dikarenakan nadzar,disamping itu kapas atau pembalut yang dipakai juga harus diperbarui (diganti),adapun hal-hal yang berkaitan dengan pembalut (tali temalinya misalnya) cukup dicuci (tak perlu diganti). Yang demikian ini dilakukan karena disamakan dengan diperbaharuinya wudlu diatas.
5. Seandainya setelah dibalut darahnya tetap saja keluar disebabkan derasnya,maka hal itu tidak menjadi perubahan hukum (tidak membatalkan wudlu).
6. Apabila setelah bersuci (berwudlu / tayamum) atau ditengah-tengahnya bersuci darahnya berhenti maka dia wajib untuk bersuci lagi. Apabila dia sudah menjalankan sholat dia wajib untuk mengulanginya lagi,sebab dengan tersebut dia sudah tidak istihadloh lagi.

ISTIHADLOH DAN MACAMNYA (BAB IV)

Jika sebelumnya sudah dijelaskan pembagian Mu'tadah Ghoiru Mumaiyyizah 1-4,sekarang penjelasan 5-9 :
5. Al Mu'tadah Ghoirul Mumaiyyizah Watakaror Dauruha Walam Tantazhim Al adatu Ma'adzikri An naubati Al-Akhiroti
Maksudnya adalah perempuan yang daurnya berulang dan adatnya tidak urut sementara dia masih ingat pada giliran yang terakhir maka bila perempuan ini mengalami istihadloh haidnya dikembalikan pada giliran yang terakhir.
Contoh :
Vina adalah wanita yang pernah haidl selama 6 bulan dengan ketentuan :
- BL 1 = 5 hari
- BL 2 = 8 hari
- BL 3 = 7 hari
- BL 4 = 5 hari
- BL 5 = 8 hari
- BL 6 = 7 hari
Kemudian pada bulan ke 7 dan 8 dia terkena istihadloh maka :
BL 7 = Haidlnya 7 hari dia wajib mandi setelah hari ke 15, sholatnya qodlo' setelah hari 7 samapai hari ke 15
BL 8 = Mandi setelah hari ke 7, sholatnya ada' setelah mandi.
6. Al Mu'tadah Ghoirul Mumaiyyizah Walamyatakarror Douruha Wal'adatu Tantadzhimu Ma'anisyani Naubatil Akhiroti
Maksudnya adalah perempuan yang daurnya yang berulang tetapi adatnya urut sementara dia lupa dengan giliran yang terakhir. Apabila perempuan ini mengalami istihadloh maka haidlnya dikembalikan pada adatnya yang terkecil dan harus ihtiyat.
Contoh :
Vina adalah perempuan yang pernah haidl selam 3 bulan (3x) dengan ketentuan :
- BL 1 = 5 hari
- BL 2 = 6 hari
- BL 3 = 7 hari
Kemudian pada bulan ke 4 dan 5 dia mengalami istihadloh maka :
BL 4 = Haidlnya 5 hari dia wajib mandi setelah hari ke 15,sholatnya qodlo' setelah hari ke 5 sampai ke 15
BL 5 = Haidlnya 5 hari dan wajib mandi setelah hari ke 5,dan sholatnya ada' setelah mandi.
7. Al Mu'tadah Ghoirul Mumaiyyizah Walam Yatakarror Dauruha walamtantazhim Al-'adatu Ma'a Nisyaninaubatil Al-Akhirati
Maksudnya adalah perempuan yang daurnya tidak berulang dan adatnya tidak urut sementara dia lupa pada giliran yang terakhir.
Apabila perempuan ini mengalami istihadloh maka haidlnya dikembalikan pada giliran yang terkecil dan juga harus ihtiyat (hati-hati)
Contoh :
Vina adalah perempuan yang pernah haidl selama 3 bulan (3x) dengan ketentuan :
- BL 1 = 6 hari
- BL 2 = 4 hari
- BL 3 = 5 hari
Kemudian pada bulan 4 dan 5 mengalami istihadloh maka :
BL 4 = Haidlnya 4 hari,dia wajib mandi setelah hari ke 15,sholatnya qodlo' setelah hari ke 4 sampai ke 15
BL 5 = Haidlnya 4 hari dan wajib mandi setelah hari ke 4, dan sholatnya ada' mulai hari ke 5 dan seterusnya.
8. Al Mu'tadah Ghoirul Mumaiyyizah Walam yatakarror Dauruha Wantantazimu Al'Adatu Ma'adzikril An-Naubati Al-Akhiroti :
Maksudnya perempuan yang daurnya tidak berulang adatnya urut dan dia masih ingat pada gilirannya yang terakir. Maka bila perempuan seperti mengalami istihadloh haidlnya dikembalikan pada giliran yang terakir dan tak perlu ihtiyat.
Contoh :
Vina adalah perempuan yang pernah haid selama 3 bulan (3x) dengan ketentuan :
- BL 1 = 5 hari
- BL 2 = 6 hari
- BL 3 = 7 hari
kemudian bulan 4 dan 5 mengalami istihadloh maka :
BL 4 = Haidlnya 7 hari dia wajib mandi setelah hari ke 15 sholatnya qodlo' mulai hari ke 8 sampai ke 15
BL 5 = Haidlnya 7 hari dan wajib mandi setelah hari ke 7, dan sholatnya ada' mulai hari ke 8.
9. Al Mu'tadah Ghoirul Mumaiyyizah Walam Yatakarror Dauruha Walamtantazhimu Al-Adatu Ma'adzikril An-Naubati Al-Akhiroti :
Maksudnya perempuan yang daurnya tidak berulang dan adatnya tidak urut tetapi dia masih ingat gilirannya yang terakhir. Apabila perempuan seperti ini mengalami istihadloh maka haidlnya dikembalikan pada giliran yang terakhir dan tidak perlu ihtiyat.
Contoh :
Vina adalah perempuan yang pernah haidl 3 bulan (3x) dengan ketentuan :
- BL 1 = 7 hari
- BL 2 = 5 hari
- BL 3 = 6 hari
Kemudian pada bulan ke 4 dan 5 mengalami istihadloh maka :
BL 4 = Haidlnya 6 hari dia wajib mandi setelah hari ke 15 sholatnya qodlo' setelah hari ke 6 sampai hari ke 15
BL 5 = Haidlnya 6 hari dan wajib mandi setelah hari ke 6,dan sholatnya ada' setelah mandi.

Senin, 25 Januari 2010

ISTIHADLOH DAN MACAMNYA (BAB III)

Jika sebelumnya penjelasan istihadloh yang ada 7 macam dan sudah dijelaskan 1 sampai 3 sekarang adalah penjelasan yang nomer 4 :
4. Mu'tadah ghoiru Mumaiyyizah
pada bagian ini ada 9 bagian :
1. Almu'tadah Ghoiru Mumaiyyizah Dzakiroh Li'adatiha Qodron Wawaktan
(a) maksudnya adalah perempuan yang pernah haidl dan suci kemudian dia terkena istihadloh dan tidak bisa membedakan darah yang keluar tapi dia masih ingat pada kadar dan waktunya maka haidl perempuan seperti itu dikembalikan pada adatnya.
Contoh :
Vina adalah wanita yang biasanya haidl selama 6 hari dengan warna darah merah kemudian dia terkena istihadloh selama 2 bulan dengan warna kuning sedangkan dia tidak bisa membedbkan darah maka :
BL 1 = Dia haidl selama 6 hari
BL 2 = Pada bulan kedua setelah hari ke 15 selanjutnya sholat ada' sedangkan pada bulan ke 3 dia mandi setelah hari ke 36 sedangkan shalatnya adalah ada' .
2. Almu'tadah Ghoiru Mumaiyyizah Watakarror Dauruha Wantazhamat Ala'datu Ma'adzikrilintidhom Minal Aqolli Ilal Aktsari Aua'ksihi
Maksudnya adlah perempuan yang daurnya sudah berulang kali tetapi tidak mumaiyyizah(tidak bisa membedakan) dan adatnya urut serta dia masih ingat pada urutannya tadi. Perempuan seperti ini bila mengalami istihadloh maka haidlnya dikembalikan pada adatnya.
Contoh :
Vina adalah perempuan yang haidlnya 4 kali / bulan dengan ketentuan :
- Bulan 1 selama 6 hari
- Bulan 2 selam 8 hari
- Bulan 3 selama 6 hari
- Bulan 4 selama 8 hari
Keterangan :
BL 5 = Haidlnya 6 hari dan dia wajib mandi setelah hari ke 15 kemudian dia wajib qodlo' sholat mulai hari ke 7 sampai hari ke 15
BL 6 = Haidlnya 8 hari dan dia wajib mandi setelah hari ke 8 setelah mandi sholatnya ada'
3. Almu'tadah Ghoiru Mumaiyyizah Watakarror Dauruha Wantazhomat Al-Adatu Ma'a Nisyanil Intizhom
Maksudnya adalah wanita yang daurnya sudah berulang dan adatnya urut sementara dia sendiri lupa pada pada urutannya tersebut artinya apakah yang kecil terjadi lebih dahulu atau sebaliknya. Maka apabila perempuan ini mengalami istihadloh haidlnya dikembalikan pada giliran yang terkecil.
Contoh :
Vina adalah pernah haidl selama 4 bulan (4x) dengan ketentuan :
- BL 1 = haid 4 hari
- BL 2 = haid 6 hari
- BL 3 = haid 4 hari
- BL 4 = haid 6 hari
Kemudian pada bulan kelima dan keenam dia terkena istihadloh maka :
BL 5 = Haidlnya 4 hari dia wajib mandi setelah hari ke 15 kemudia dia wajib Qodlo' sholat setelah hari ke 4 sampai hari ke 15
BL 6 = Haidlnya 4 hari dia wajib mandi dan sholat ada' setelah hari ke 4

ISTIHADLOH DAN MACAMNYA (BAB II)

Adapun keterangan dari wanita-wanita yang istihadloh tadi adalah sebagai berikut:
1. Mubtadi'ah Mumaiyyizah
a. Artinya seorang wanita yang baru mengeluarkan darah dan dia langsung terkena istihadloh serta dapat membedakan kuat dan lemahnya darah tersebut. Darah yang kuat disebut darah haidl sedangkan yang lemah dinamakan darah istihadloh meskipun keluarnya lebih lama.
b. Seorang wanita dihukumi demikian bila mana memenuhi 4 syarat :
(1) darah yang kuat tidak kurang dari 24 jam
(2) darah yang kuat tidak lebih dari 15 hari
(3) darah yang lemah tidak kurang dari 15 hari
(4) antara darah yang lemah dan darah yang kuat tidak silih berganti dan harus bersambung.
Contoh :
Vina adalah wanita yang baru mengeluarkan darah dan langsung terkena istihadloh dengan ketentuan sebagai berikut :
(1) dia mengeluarkan darah selama 25 hari
(2) darahnya ada dua macam :
- 7 hari berwarna hitam
- 18 hari berwarna merah
Karena dia juga termasuk wanita yang baru pertama kali haidl dan bisa membedakan kuat dan lemahnya darah maka dia bisa mengambil kesimpulan :
1. Haidlnya adalah 7 hari
2. Istihadlohnya adalah 18 hari
3. Mandi haidlnya harus menanti setelah hari ke 15
4. Bila bulan berikutnya masih istihadloh maka mandinya apabila darah yang kuat sudah berganti darah yang lemah.
Keterangan :
BL 1= Mandinya pada bulan pertama setelah hari ke 15 kemudian sholatnya qodlo' mulai hari ke 7 sampai 15 sedang pada hari ke 15 sampai 25 adalah ada'
BL 2 = mandinya setelah hari ke 7 kemudian sholatnya setelah hari ke 7 juga (setelah mandi).
2. Mubtadi'ah Ghoiru Mumaiyyizah
(a) Maksudnya adalah perempuan yang baru pertama kali mengeluarkan darah (haidl) sementara dia sendiri tidak bisa membedakan darah yang kuat dan yang lemah sedangkan darah yang keluar adalah darah istihadloh yang bersifat satu (tunggal sifatnya).
Contoh :
Vina adalah wanita yang baru pertama kali haidl dan langsung terkena istihadloh selama 2 bulan maka :
BL 1= Tidak wajib mandi sebelum lewat 15 hari dan haidlnya dihukumi sehari semalam sedangkan sholatnya setelah hari ke 15 dan dia wajib qodlo' mulai hari ke 2 sampai ke 15
BL 2 = Haidlnya pada hari pertama sedangkan sholatnya bisa dimulai setelah masuk hari ke 2 (setelah mandi).
3. Mu'tadah Mumaiyyizah
Maksudnya adalah wanita yang sudah pernah haidl dan suci serta bisa membedakan antara darah yang kuat dan yang lemah. Bilamana perempuan ini mengalami istihadloh maka hukum haidlnya dikembalikan pada tamzisnya (kemampuannya dalam menentukan darah haidl dan istihadloh) hal tersebut berlaku bila mana istihadlohnya tidak diselingi dengan waktu minimalnya suci (15 hari).
Contoh :
Vina adalah perempuan yang haidl dengan adat (kebiasaan haidl) yaitu 7 hari kemudian ia mengalami istihadloh selama 2 bulan dengan ketentuan :
(1) Haidl 7 hari hitam
(2) Istihadloh selama 23 hari dengan warna merah
maka dia dapat mengambil kesimpulan :
1. Dia mandi setelah hari ke 15
2. Pada bulan berikutnya dia mandi setelah darah berganti dengan darah yang lemah
Keterangan :
BL 1= Dia mandi setelah hari ke 15 kemudian sholatnya qodlo' mulai hari ke 7 sampai hari ke 15 sedangkan hari ke 15 sampai habis dia harus ada' sholatnya.
BL 2= Sholatnya ada' setelah hari ke 7 dan seterusnya.⠄

Minggu, 24 Januari 2010

ISTIHADLOH DAN MACAMNYA (BAB I)

Secara bahasa istihadloh memiliki artti mengalir. Sedangkan menurut syara' adalah darah yang keluar dari vagina seorang wanita diluar hari-hari haidl dan nifas (dalam keadaan sakit / keluar dari ketentuan haidl dan nifas).
Wanita yang mengalami istihadloh ada 7 :
1. Mudbtadi'ah Mumaiyyizah
2. Mubtadiah Ghoiru Mumaiyyizah
3. Mu'tadah Mumaiyyizah
4. Mu'tadah Ghoiru Mumaiyyizah Dzakiroh Liadatiha Qodron Wawaktan
5. Mu'tadah Ghoiru Mumaiyyizah Nasiyah liadatiha Qodron wawaktan
6. Mu'tadah Ghoiru Mumaiyyizah Dzakiroh Lilqodri Dunalwakti
7. Mu'tadah Ghoiru Mumaiyyizah Dzakiroh Lilwakti Dunalqodri
PS : Keterangan Istihadloh nomer 5 sampai 7 akan dibahas pada Bab mutahaiyyiroh (dibelakang).
1. Yang dimaksud qodron yaitu kira-kira adatnya (lama tidaknya waktu haidl / suci).
Contoh : Vina biasanya haidl 7 hari berarti lama sucinya sebanyak 23 hari
2. Yang dimaksud waktan ialah waktunya adat (masa mulai dan selesainya haidl)
contoh : Vina tiapa bulannya biasa haidl 6 hari yang jatuh (mulai) tiap tanggal 1 jam 06:00 pagi.
Keterangan : bila terjadi suatu kejadian diluar dari kebiasaan haidl dan kejadian itu masih dalam wilayah haidl maka hal tersebut hukumnya khilaf (ada perbedaan pendapat para ulama')
contoh :
Vina biasa haidl 7 hari dalam tiap bulannya suatu ketika dia haidl 3 hari maka :
a. Menurut imam Nawawi : Vina langsung wajib mandi dan wajib menjalankan hukumnya wanita yang suci dalam beberapa ibadah fardlu.
b. Menurut Imam Rofi'i : Vina tidak wajib mandi tetapi dia menunggu sampai seperti biasanya yakni 7 hari selama menunggu dia tidak boleh menjalankan perbuatannya wanita suci.
Didalam hukum figh bilamana terdapat perbedaan diantara Imam Nawawi dan Imam Rofi'i maka yang di pakai lebih dahulu adalah pendapatnya Imam nawawi (lebih kuat).⠄

Sabtu, 23 Januari 2010

WANITA DAN DARAH NIFAS

Nifas menurut bahasa adalah melahirkan,sedangkan menurut syara' adalah darah yang keluar dari vagina seorang perempuan setelah keluarnya anak pada waktu melahirkan. Jadi darah yang keluar sebelum / bersamaan dengan keluarnya anak itu dinamakan darah nifas.
Lamanya Nifas : waktu keluarnya darah nifas yang paling sedikit menurut syara' adalah satu tetes (yang penting keluar) dan yang paling banyak adalah 60 hari,sedangkan umumnya adalah 40 hari / malam semua itu berdasarkan penelitian Imam Syafi'i pada wanita-wanita arab.
Masalah-masalah dalam Nifas :
1. Adapun darah yang keluar dari vagina wanita diwaktu sakit atau keluar bersamaan dengan anak itu bukan dinamakan darah nifas akan tetapi hukumnya diperinci sebagai berikut :
a. Bilah darah tersebut bersambung dengan haidl sebelumnya maka disebut dengan darah haidl,contoh :
seorang wanita hamil mengeluarkan darah selama 2 hari kemudian dia hendak merasa melahirkan dan dia masih mengeluarkan darah bersamaan dengan keluarnya sang anak,maka semua darah itu dinamakan dengan darah haidl
b. Bila darah itu tidak bersambung dengan darah sebelumnya maka darah tersebut dinamakan darah istihadloh,contoh :
seorang wanita yang melahirkan dan pada waktu yang bersamaan dia juga mengeluarkan darah maka darah tersebut dinamakan dengan darah istihadloh.
Macam-Macam Darah :
sebelum kita lebih jauh membahas permasalahan tentang darah haidl,maka kita harus mengetahui dahulu macam-macamnya darah. Adapun macam-macamnya warna darah itu ada 5 yaitu :
1. Warna hitam
2. Warna merah
3. Warna merah agak kuning
4. Warna kuning
5. Warna keruh
Sedangkan sifat-sifat / baunya darah tersebut ada 4 yaitu :
1. Bersifat kental
2. Basin
3. Kental dan basin
4. Tidak kental dan tidak basin
keterangan :
Didalam ilmu haidl kita akan mengenal istilah-istilah :
1. Darah qowi artinya darah kuat
2. Darah dloif artinya darah lemah
3. Mubtadi'ah artinya wanita yang pertama kali haidl
4. Mu'tadah artinya wanita yang sudah sering kali haidl
5. Mumayyizah artinya wanita yang pandai (bisa membedakan darah kuat dan darah lemah)
6. Mutahaiyyiroh artinya wanita yang bingung (tidak bisa membedakan darah kuat dan darah lemah)
Didalam pembagian darah yang ada 5 dengan sifat yang ada 4 itu kita bisa mengetahui kuat dan lemahnya darah bilamana kita bisa membandingkan antara darah yang satu dengan yang lainnya.
Perhatikan contoh di bawah ini :
a. Darah yang berwarna hitam itu lebih kuat daripada darah yang berwarna merah,sedangkan darah yang berwarna merah itu lebih kuat dibandingkan dengan darah yang berwarna kuning. Begitulah seterusnya apabila kita ingin membedkan kuat / lemahnya darah haidl.
b. Darah hitam yang kental itu lebih kuat daripada darah merah yang berbau basin dan darah merah yang berbau basin itu lebih kuat daripada darah yang berwarna merah yang tidak berbau basin begitulah seterusnya.

Jumat, 22 Januari 2010

WANITA DAN DARAH HAIDL

Haid secara bahasa memiliki arti darah yang mengalir. Sedangkan menusut Syara' adalah darah yang keluar dari vaginanya (farji) seorang wanita yang sudah berumur 9 tahun dengan keadaan sehat tidak sakit,akan tetapi merupakan watak (kodrat).
Perempuan yang mengeluaran darah haidl paling muda berumur 9 tahun kurang sedikit (menggunakan tahun qomariah/hijriah). Maksudnya kekurangannya tidak sampai pada waktu yang tidak cukup untuk haidl dan suci (sempit).
Waktu paling sedikitnya haidl itu tidak kurang dari 24 jam,sedangkan paling lama haidl itu tidak lebih dari 15 hari adapun yang biasa/umumnya adalah 6 sampai 7 hari.
Hal-hal yang di larang bagi wanita haidl juga nifas itu ada 10 macam :
1. Sholat
2. Thowaf
3. Menyentuh Al-Qur'an
4. Membuka Al-Qur'an
5. Diam diri dimasjid
6. Membawa Al-Qur'an
7. Berpuasa
8. Thalaq
9. Lewat di masjid bila dikhawatirkan darahnya mengenai masjid
10. Bersentuhan kulit (dengan suaminya) diantara daerah pusar sampai lutut walaupun tidak ada sahwat atau dengan bersetubuh walaupun dzakarnya(penis) dibungkus(memakai kondom.

Keterangan untuk no.8 : Adapun hukumnya menthalaq (menceraikan) istri pada waktu haidl itu adalah dosa besar (tidak boleh).
Hubungan Antara Wanita Yang Haidl dengan Al-Qur'an
a. Orang yang haidl / nifas itu di haramkan membaca Al-Qur'an kalau memang disengaja membaca Al-Qur'an dan kalau dengan niat dzikir,do'a,ataupun tabarukan (mengambil barokah) mbka hukumnya tidak haram.
b. Bagi wanita yang hafalan Al-Qur'an diwaktu haidl / nifas maka didalam tadarusnya (membacanya) supaya mengulang didalam hati dengan suara yang samar tanpa bisa didengar oleh orang lain.
c. Wanita yang haidl itu tidak boleh membawa kitab tafsir Al-Qur'an bilamana huruf tafsirnya itu lebih sedikit dari huruf Al-Qur'annya dan bilamana huruf tafsirnya itu lebih banyak maka hukumnya boleh.
d. Adapun Al-Qur'an tarjamahan itu tidak sama dengan tafsir Al-Qur'an yang lain maka hukum membawa dan memegang Al-Qur'an tarjamahan itu tetap haram.
Hal-hal yang penting yang perlu di perhatikan wanita di waktu haidl :
a. Pada waktu wanita sedang haidl maka tidak boleh untuk melakukan hubungan suami istri (haram) adapun orang yang menghalalkan untuk berhubungan suami istri itu bisa dikatakan orang kafir.
b. Rambut atau kuku wanita yang haidl apabila dipotong maka wajib dibasuh pada waktu mandi dan pada waktu haidl seorang wanita harus hati-hati untuk tidak memotong rambut atau kuku karena termasuk bagian dari tubuhnya orang yang berhadast besar.
Dasar-dasar hukum haidl :
1. Al-Qur'an surat Al Baqoroh ayat :222 yang artinya :
"Mereka bertanya kepadamu tentang haidl,katakanlah bahwasannya haidl itu adalah kotoran oleh sebab itu hendaklah kamu semuanya menjauhkan diri dari wanita diwaktu haidl (bersetubuh) dan janganlah kamu mendekati mereka sebelum mereka suci jikalau mereka sudah suci maka gaulilah / campurilah mereka itu pada tempat yang diperintahkan oleh Allah SWT. Sesungguhnya Allah SWT mencintai orang-orang yang bertaubat dan orang-orang yang mensucikan diri" (QS. Al Baqoroh ayat 222)
2. Hadist Bukhori dan Muslim yang artinya :
... Haidl itu adalah sesuatu yang ditakdirkan / dipastikan oleh Allah SWT,kepada wanita keturunan adam... (HR.Bukhori dan Muslim)
Hukum mempelajari ilmu haidl,nifas dan istihadloh adalah wajib 'Ain (pribadi-pribadi) bagi seorang wanita,sehingga wajib baginya untuk pergi demi mempelajari hukum-hukum tersebut,dan bagi suaminya diharamkan melarang perginya si istri apabila sisuami tidak mampu untuk memberi pelajaran sendiri,dan tidak wajib bagi seorang istri untuk menghadiri majlis dzikir atau majlis ilmu yang bukan wajib 'ain kecuali mendapatkan ridlo (restu) dari sang suami.⠄
 
$6.00 Welcome Survey After Free Registration!