Minggu, 24 Januari 2010

ISTIHADLOH DAN MACAMNYA (BAB I)

Secara bahasa istihadloh memiliki artti mengalir. Sedangkan menurut syara' adalah darah yang keluar dari vagina seorang wanita diluar hari-hari haidl dan nifas (dalam keadaan sakit / keluar dari ketentuan haidl dan nifas).
Wanita yang mengalami istihadloh ada 7 :
1. Mudbtadi'ah Mumaiyyizah
2. Mubtadiah Ghoiru Mumaiyyizah
3. Mu'tadah Mumaiyyizah
4. Mu'tadah Ghoiru Mumaiyyizah Dzakiroh Liadatiha Qodron Wawaktan
5. Mu'tadah Ghoiru Mumaiyyizah Nasiyah liadatiha Qodron wawaktan
6. Mu'tadah Ghoiru Mumaiyyizah Dzakiroh Lilqodri Dunalwakti
7. Mu'tadah Ghoiru Mumaiyyizah Dzakiroh Lilwakti Dunalqodri
PS : Keterangan Istihadloh nomer 5 sampai 7 akan dibahas pada Bab mutahaiyyiroh (dibelakang).
1. Yang dimaksud qodron yaitu kira-kira adatnya (lama tidaknya waktu haidl / suci).
Contoh : Vina biasanya haidl 7 hari berarti lama sucinya sebanyak 23 hari
2. Yang dimaksud waktan ialah waktunya adat (masa mulai dan selesainya haidl)
contoh : Vina tiapa bulannya biasa haidl 6 hari yang jatuh (mulai) tiap tanggal 1 jam 06:00 pagi.
Keterangan : bila terjadi suatu kejadian diluar dari kebiasaan haidl dan kejadian itu masih dalam wilayah haidl maka hal tersebut hukumnya khilaf (ada perbedaan pendapat para ulama')
contoh :
Vina biasa haidl 7 hari dalam tiap bulannya suatu ketika dia haidl 3 hari maka :
a. Menurut imam Nawawi : Vina langsung wajib mandi dan wajib menjalankan hukumnya wanita yang suci dalam beberapa ibadah fardlu.
b. Menurut Imam Rofi'i : Vina tidak wajib mandi tetapi dia menunggu sampai seperti biasanya yakni 7 hari selama menunggu dia tidak boleh menjalankan perbuatannya wanita suci.
Didalam hukum figh bilamana terdapat perbedaan diantara Imam Nawawi dan Imam Rofi'i maka yang di pakai lebih dahulu adalah pendapatnya Imam nawawi (lebih kuat).⠄

Tidak ada komentar:

 
$6.00 Welcome Survey After Free Registration!