Senin, 25 Januari 2010

ISTIHADLOH DAN MACAMNYA (BAB II)

Adapun keterangan dari wanita-wanita yang istihadloh tadi adalah sebagai berikut:
1. Mubtadi'ah Mumaiyyizah
a. Artinya seorang wanita yang baru mengeluarkan darah dan dia langsung terkena istihadloh serta dapat membedakan kuat dan lemahnya darah tersebut. Darah yang kuat disebut darah haidl sedangkan yang lemah dinamakan darah istihadloh meskipun keluarnya lebih lama.
b. Seorang wanita dihukumi demikian bila mana memenuhi 4 syarat :
(1) darah yang kuat tidak kurang dari 24 jam
(2) darah yang kuat tidak lebih dari 15 hari
(3) darah yang lemah tidak kurang dari 15 hari
(4) antara darah yang lemah dan darah yang kuat tidak silih berganti dan harus bersambung.
Contoh :
Vina adalah wanita yang baru mengeluarkan darah dan langsung terkena istihadloh dengan ketentuan sebagai berikut :
(1) dia mengeluarkan darah selama 25 hari
(2) darahnya ada dua macam :
- 7 hari berwarna hitam
- 18 hari berwarna merah
Karena dia juga termasuk wanita yang baru pertama kali haidl dan bisa membedakan kuat dan lemahnya darah maka dia bisa mengambil kesimpulan :
1. Haidlnya adalah 7 hari
2. Istihadlohnya adalah 18 hari
3. Mandi haidlnya harus menanti setelah hari ke 15
4. Bila bulan berikutnya masih istihadloh maka mandinya apabila darah yang kuat sudah berganti darah yang lemah.
Keterangan :
BL 1= Mandinya pada bulan pertama setelah hari ke 15 kemudian sholatnya qodlo' mulai hari ke 7 sampai 15 sedang pada hari ke 15 sampai 25 adalah ada'
BL 2 = mandinya setelah hari ke 7 kemudian sholatnya setelah hari ke 7 juga (setelah mandi).
2. Mubtadi'ah Ghoiru Mumaiyyizah
(a) Maksudnya adalah perempuan yang baru pertama kali mengeluarkan darah (haidl) sementara dia sendiri tidak bisa membedakan darah yang kuat dan yang lemah sedangkan darah yang keluar adalah darah istihadloh yang bersifat satu (tunggal sifatnya).
Contoh :
Vina adalah wanita yang baru pertama kali haidl dan langsung terkena istihadloh selama 2 bulan maka :
BL 1= Tidak wajib mandi sebelum lewat 15 hari dan haidlnya dihukumi sehari semalam sedangkan sholatnya setelah hari ke 15 dan dia wajib qodlo' mulai hari ke 2 sampai ke 15
BL 2 = Haidlnya pada hari pertama sedangkan sholatnya bisa dimulai setelah masuk hari ke 2 (setelah mandi).
3. Mu'tadah Mumaiyyizah
Maksudnya adalah wanita yang sudah pernah haidl dan suci serta bisa membedakan antara darah yang kuat dan yang lemah. Bilamana perempuan ini mengalami istihadloh maka hukum haidlnya dikembalikan pada tamzisnya (kemampuannya dalam menentukan darah haidl dan istihadloh) hal tersebut berlaku bila mana istihadlohnya tidak diselingi dengan waktu minimalnya suci (15 hari).
Contoh :
Vina adalah perempuan yang haidl dengan adat (kebiasaan haidl) yaitu 7 hari kemudian ia mengalami istihadloh selama 2 bulan dengan ketentuan :
(1) Haidl 7 hari hitam
(2) Istihadloh selama 23 hari dengan warna merah
maka dia dapat mengambil kesimpulan :
1. Dia mandi setelah hari ke 15
2. Pada bulan berikutnya dia mandi setelah darah berganti dengan darah yang lemah
Keterangan :
BL 1= Dia mandi setelah hari ke 15 kemudian sholatnya qodlo' mulai hari ke 7 sampai hari ke 15 sedangkan hari ke 15 sampai habis dia harus ada' sholatnya.
BL 2= Sholatnya ada' setelah hari ke 7 dan seterusnya.⠄

Tidak ada komentar:

 
$6.00 Welcome Survey After Free Registration!